Salah satu indikator yang bisa disimak apakah presiden sekarang berada di bawah bayang-bayang, tepatnya berada di bawah kendali presiden sebelumnya atau tidak, bisa dilihat saat penyelenggaraan Upacara HUT RI - 17 Agustus 2025 mendatang di Istana Negara atau Istana Merdeka.
Protokol sejak era Soekarno hingga era Yudhoyono, pakaian resmi Presiden dan Wakil Presiden bersama para pejabat tinggi lainnya lainnya adalah wajib Pakaian Sipil Lengkap (PSL) di upacara bendera HUT RI di Istana Merdeka
Tidak pernah ada tradisi pakaian adat di upacara pengibaran bendera pagi atau penurunan bendera petang. Pakaian adat hanya untuk acara adat, resepsi malam (semi adat), atau saat kunjungan daerah.
Kemudian pada 2017, protokol sejak 1945 tersebut dirusak tepatnya dilanggar oleh Joko Widodo sebagai inspektur upacara dengan mengenakan pakaian adat daerah. Alasannya untuk menunjukkan keberagaman budaya Indonesia.
Baru pada 2018, perubahan protokol tersebut dituangkan secara resmi lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa pakaian nasional merupakan salah satu pilihan pakaian yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Pakaian nasional yang dimaksud adalah pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Rejim Jokowi entah disengaja sebagai gimmick politik atau karena ketidaktahuannya bahwa stelan pakaian adat lengkap di daerah-daerah hanya digunakan saat upacara-upacara adat. Ada juga digunakan oleh para raja atau jajarannya jika mewakili diri mereka sebagai tokoh-tokoh adat dalam acara apapun. Kadang juga dikenakan pada perlombaan atau pertunjukan yang mewakili sanggar adat. Tapi hanya kostum ornamen adat, bukan pakaian kebesaran adat. Ada pula pakaian khas daerah saat acara karnaval.
Says kulik berita-berita relevan, saya tidak menemukan sama sekali ada raja-raja dari kesultanan termasuk kepala-kepala suku pedalaman di Nusantara yang diundang dalam Upacara HUT RI di Istana Merdeka selama 2017- 2024 - yang sebenarnya hanya mereka yang berhak mengenakan pakaian kebesaran adat dimaksud.
Akan ada bantahan bahwa pakaian khas daerah yang dikenakan selama sebelumnya bukan pakaian adat, melainkan pakaian daerah desain temporer. Ya. Betul. Tapi tetap saja pakaian kreasi tersebut merupakan simbol pakaian adat tradisional di daerah masing-masing.
Pakaian adat itu hakikatnya adalah pakaian resmi keluarga raja-raja dan jajaran atau bawahannya atau keluarga kepala suku, termasuk pakaian yang dikenakan oleh masyarakat biasa pada acara tertentu seperti pesta sunatan dan pernikahan - atas seizin raja atau kesepakatan para tokoh adat. Jadi pakai adat lengkap bukan pakaian resmi pemerintah provinsi atau kabupaten atau kecamatan.
Ini akan berbeda jika hanya aksesoris dalam pakaian resmi formal seperti sehelai tapis, ulos, kain batik, kain tenun ikat, dan lainnya yang biasanya diselempangkan di leher atau disampirkan di pundak. Ada pula sarung sulaman motif daerah yang dikenakan di bawah - dalam jas pria atau pakaian atasan wanita. Juga ada yang mengenakan peci atau tutup kepala motif-motif daerah.
Singkatnya, jika pada Upacara HUT RI mendatang masih melakukan tradisi seperti pada 2017 - 2024, maka fixed sudah Presiden Prabowo Subianto memang benar-benar merupakan kelanjutan presiden sebelumnya. Yakni Joko Widodo, yang terbukti merupakan presiden paling banyak melakukan pelanggaran undang-undang dan protokol kenegaraan. Entah kerena minimnya ilmu pengetahuan atau unsur kesengajaan sebagai akrobat politik, tidak tahu juga.
Akan kita lihat, pakaian khas adat daerah mana yang akan dikenakan oleh Presiden Prabowo Subianto nanti atau apakah akan mengenakan pakaian resmi stelan jas lengkap seperti keenam presiden masa sebelumnya.
______
Gambar atas adalah foto Upacara HUT RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 1950.
_________
Ahad, 10 Agustus 2025
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat!