Thursday 29 March 2018

Seluas 83 Persen atau 159 Juta Hektare Lahan Indonesia Sudah Dikuasai Korporasi Asing dan Domestik

WAWANCARA Yaya Nur Hidayati
Oleh Harian Rakyat Merdeka














Polemik terkait penguasaan lahan oleh asing mengemu­ka menyusul serangan Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais terhadap kebijakan bagi-bagi ser­tipikat yang dilakukan Presiden Jokowi. Amien menilai, program bagi-bagi sertipikat tanah seba­gai bentuk pembohongan yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat kecil. "Waspada bagi-bagi sertipikat, bagi tanah sekian hektare, tetapi ketika 74 persen negeri ini dimiliki kelompok tertentu seolah dibiarkan. Ini apa-apaan?" kata Amien.

Pernyataan eks ketua MPR itu pun mendapat reaksi keras dari Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengancam akan mencari dosa-dosa, orang-orang yang kerap mengkritik pemerintah tanpa disertai data. Dari sinilah polemik terkait pemilikan lahan di Indonesia mengemuka. Sebenarnya berapa besar sih lahan kita yang dikuasai asing atau kelompok tertentu? Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) beber­apa waktu lalu pernah melakukan kajian terkait penguasaan lahan di Tanah Air. Berikut penuturan Direktur Eksekutif Nasional Walhi Yaya Nur Hidayati kepada Rakyat Merdeka.

Apa betul 74 persen lahan kita dikuasai kelompok tertentu?
Iya. Berdasarkan data Walhi la­han itu banyak dikuasai oleh ko­rporasi. Sebagian besar wilayah kita memang sudah di-kavling-kavling untuk korporasi. Kalau menurut penelitian Walhi itu yang dikuasai oleh korporasi adalah sebesar 82 persen, atau sekitar 159 juta hektare yang sudah diberikan konsensi untuk korporasi.

Lahan yang dikuasai itu dimanfaatkan dalam bidang apa saja oleh mereka?
Sebagian besar adalah untuk korporasi di sektor kehutanan, perkebunan, serta pertambangan. Itu sebagian besar menguasai wilayah kita. Nah, itu termasuk korporasi asing dan domestik. Jadi kurang tepat juga kalau dianggap lahan kita dikuasai asing. Yang sebenarnya adalah dikuasai oleh korporasi, tapi entitasnya bercampur antara do­mestik dengan asing. Tapi bahwa terjadi ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam itu memang benar terjadi.

Korporasi yang paling ban­yak menguasai lahan itu ke­banyakan korporasi asing atau lokal?
Kami belum cek terlalu jauh ya. Tapi memang kalau kita cek, misalnya perkebunan kelapa sawit itu memang banyak juga yang dikuasai asing. Kebun-kebun sawit kita itu perusa­haannya banyak dikontrol dari luar negeri. Begitu juga dengan pertambangan. Kami belum cek persentasenya, tapi banyak juga yang dikuasai oleh asing. Tapi sekali lagi, ketimpangan kepemilikan antara rakyat den­gan korporasi memang terjadi.

Daerah mana saja yang lahannya banyak dikuasai korporasi itu?
Di seluruh Indonesia seperti itu. Tapi terutama memang di luar Jawa ya. Karena dia paling ban­yak untuk sektor perkebunan.

Penguasaannya itu sekadar HGU atau sudah jadi hak milik?
Kalau penguasaan korporasi itu bisa lewat perizinan konsesi, atau HGU (Hak Guna Usaha) yang memang bisa sampai 90 ta­hun. Kalau di pertambangan itu kontrak karya IUT (Izin Usaha Tambang), atau PKB2B. 

Jadi memang sebagian besar wilayah sudah di-kavling-kav­ling. Tapi ini sebenarnya bukan fenomena baru. Ini sudah ter­jadi sejak Orde Baru. Jadi me­mang dulu pengelolaan sumber daya alam itu diserahkan oleh negara kepada korporasi, dan itu yang sampai sekarang masih terjadi.

Sejauh ini apakah lahan yang dikuasai korporasi itu berubah menjadi hak milik?
Kalau untuk korporasi asingkan pasti enggak bisa ya jadi hak milik. Dia cuma bisa HGU, terutama untuk perkebunan dan sumber daya alam. Tapi memang meski tetap akan habis, HGU jangka waktunya cukup lama, di­mana berdasarkan undang-undang bisa sampai 90 tahun. Contohnya kontrak karya Freeport yang sudah puluhan tahun

Menurut pantauan Walhi, kenapa lahan kita bisa lebih banyak yang dikuasai oleh korporasi?
Itu awalnya karena model pembangunan zaman Soeharto, yang menerapkan trickle down effect. Mereka mengharapkan bisnis besar bisa mendorong per­ekonomian. Tapi kenyataannya model seperti itu gagal mem­berikan kesejahteraan kepada masyarakat. Yang terjadi malah korporasinya yang semakin kaya. Masyarakat justru semakin termarginal, dan tidak mendap­atkan keuntungan dari korporasi. Ini memang harusnya diubah oleh pemerintah. Harus ada pe­merataan. Jadi penguasaan total itu tidak boleh lagi diberikan kepada korporasi. Bahkan, kor­porasi yang ada sekarang, yang HGU-nya mau habis jangan diperpanjang. Setelah habis dia harus diredistribusi lagi kepada rakyat. Karena itu adalah amanat Undang-Undang Reformasi Agraria. Tapi sampai saat ini belum terjadi.

Praktik penguasaan lahan oleh korporasi itu kan terjadi di era Soeharto. Nah setelah reformasi apakah tidak ada perbaikan?
Justru setelah reformasi, set­elah Indonesia masuk perang­kapnya IMF itu justru semakin parah. Resepnya mereka kan liberalisasi ekonomi dan privati­sasi. Makanya, dengan dorongan IMF ini unit-unit usaha negara yang menguasai hajat hidup orang banyak itu diprivatisasi. Misalnya privatisasi perusahaan air, lalu penjualan aset BUMN. Itu sebetulnya dampak dari utang kita kepada IMF. Akibatnya lib­eralisasi semakin besar, peran negara dikurangi, sementara peran swasta diperluas. Dan itu berujung kepada penguasaan melalui berbagai perizinan.

Di era Presiden SBY apakah masalah itu tidak diperbaiki juga?
Di era SBY masalah ini masih terus terjadi. Pemberian kon­sensi kepada korporasi masih terus berjalan. Bahkan sampai sekarang juga masih terjadi. Tapi kalau kita lihat, sekarang untuk sumber daya alam itu agak berkurang. Sejak periode akhir SBY dia memang memberlaku­kan moratorium pemberian izin baru di sektor perhutanan. Jadi di zaman Jokowi ini memang relatif tidak terlalu banyak lagi izin-izin di hutan. Hal itu juga tidak lepas dari adanya komit­men Indonesia untuk menurun­lan emisi yang mengakibatkan perubahan iklim. Moratorium itu ditandatangani 2011 oleh SBY, dan itu dilanjutkan terus di periode Jokowi. Jadi tidak ada lagi izin-izin di hutan alam dan hutan gambut.

Kalau berdasarkan pan­tauan Walhi, ada korporasi yang HGU-nya mau habis tapi akan diperpanjang pemerin­tah enggak?
Pasti ada. Tapi problemnya informasi soal HGU itu tidak pernah dibuka kepada publik. Karena informasinya dirahasia­kan, akibatnya di beberapa tem­pat seperti daerah transmigrasi, di mana masyarakat harusnya mendapat sertipikat hak atas tanah, justru tidak mendapatkan­nya dan tahu-tahu sertipikatnya sudah jadi HGU dari BPN. Proses pemberian HGU di BPN ini tidak pernah transparan, perusahaan yang diberi HGU tidak pernah dibuka oleh mer­eka. Makanya kami suka tidak tahu mana yang masih lama, dan mana yang sudah mau habis. Harusnya yang sudah habis itu dikembalikan kepada negara, dan negara memberikannya kepada rakyat. Tapi yang sering kali terjadi itu HGU habis, tapi diberikan kepada perusahaan lain. Akibatnya penguasaan terus terjadi, dan hal ini juga kerap jadi penyebab timbulnya konflik. Karena dulu ketika proses mau memberikan HGU masyarakatnya tidak diberitahu. Tahu-tahu wilayah mereka su­dah jadi haknya perusahaan, sehingga mereka harus diusir di mana pengusirannya sering menggunakan aparat.

Kalau menurut Walhi ke­napa pemberian HGU rahasia begitu?
Ya kami enggak tahu juga ke­napa pastinya. Tapi dugaannya bisa saja ada deal-deal tertentu, sehingga harus dirahasiakan. Ini memang hal yang penting untuk diselidiki, kenapa HGU itu bisa keluar tanpa masyarakat tahu, tanpa ada proses yang transpar­an. Di Indonesia peta-peta HGU itu tidak terbuka bagi publik. Sangat sulit bagi masyarakat untuk mengaksesnya. Kondisi seperti ini biasanya yang mem­buka peluang bagi aparat untuk korupsi.

Saran dari Walhi terkait masalah ini?
Saran dari kami memang pe­merintah harus segera melaku­kan reformasi agraria yang benar. Khususnya untuk di wilayah-wilayah yang izinnya tumpang tindih. Rakyat harus mendapatkan haknya kembali. Harus ada pengurangan lahan yang dikuasai oleh korporasi, mengingat kondisinya yang terlalu jomplang. Banyak warga negara kita yang tidak punya tanah. Harusnya mereka yang berhak untuk menguasainya, bukan malah segelintir orang. Di pemerintahan Jokowi sekarang justru sangat mudah mendapat izin untuk investasi. Tapi kalau buat warga pribadi justru malah sulit, dan berbelit-belit. Ini yang harus diperbaiki. Revolusi mental harusnya dimulai dari sini, bukan privat sector yang sejak dulu sudah diperlakukan sebagai anak emas. Kalau pemerintah memang pro kepada rakyat, harusnya me­mang rakyat yang diutamakan.

Tapi kalau begitu bukannya bisa menghambat investasi?
Ini memang yang menjadi kontradiksi ya. Kalau lihat nawacita katanya presiden sangat pro kerakyatan. Tapi di sisi lain dia memberikan peluang yang lebih besar untuk investasi, daripada masyarakat sendiri. Dia seolah tidak percaya dengan kekuatan rakyat. Padahal kalau dari pengalaman kami banyak ekonomi rakyat yang berhasil.


0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat!