Sunday 20 August 2017

Walhi: Proyek Kota Meikarta Langgar Hukum Tata Ruang dan Lingkungan Hidup

Picture: YouTube
Proyek pembangunan kota Meikarta di wilayah Cikarang Kabupaten bekasi sudah dijalankan sejak tahun 2015. Artinya sudah dua tahun pembangunan tersebut berjalan hingga sekarang dengan total luas kota yang dibangun sebesar 2.200 ha, setara dengan luas 3 kecamatan di perkotaan.

Kota Meikarta adalah kota baru yang akan dibangun setelah Jababeka, Delta Mas dan Suryacipta di wilayah Bekasi-Karawang.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan menjelaskan merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat 2009-2029 dan RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031, pembangunan kota Meikarta tidak ada dalam rencana tata ruang dan wilayah termasuk dalam lampiran peta rencana wilayah. 

Dadang menjelaskan memang benar bahwa dalam RTRW Kabupaten bekasi ada fungsi pengembangan wilayah di wilayah Cikarang tapi kata Dadang itu bukan untuk pembangunan proyek kawasan perkotaan Meikarta LIPPO grup seluas 2.200 ha. Dari aspek tata ruang, bukan saja harus sesuai dengan RTRW, proyek Meikarta juga harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan memiliki Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Hidup (RTBL). 

"Setahu kami, proyek meikarta belum berdasarkan pada dokumen RDTRK dan belum memiliki RTBLnya, berdasarkan informasi malah RTRW dan RDTR Kabupaten Bekasi masih dalam proses revisi," kata Dadang melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Sabtu (19/8)

Walhi Jawa Barat menilai bahwa selain harus sesuai dengan aturan tata ruang dan wilayah, pembangunan kawasan perkotaan Meikarta dengan luas kota yang sangat besar harus sesuai dengan aturan lingkungan hidup. 

"Tidak bisa pembangunan seluas kota meikarta memakai perizinan lingkungan biasa seperti amdal saja. Pembangunan kota Meikarta harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), tidak bisa hanya dengan amdal apalagi amdal-amdalan," tegas Dadang.

Dengan ketidakjelasan informasi perizinan tata ruang dan wilayah, serta tidak dilengkapinya dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan maka seharusnya proyek kota tersebut dihentikan aktivitasnya. Pengembang LIPPO grup sebagai pengembang besar harus mematuhi dan menaati hukum tata ruang dan lingkungan, tidak asal bangun saja apalagi sudah mempromosikan di berbagai media publik baik cetak dan elektronik.

Walhi Jawa Barat menilai, proyek meikarta pasti akan mengubah bentang alam yang sangat luas, membutuhkan air dan energi yang cukup besar. Sehingga, ke depan akan memberikan dampak sosial dan lingkungan yang besar bukan hanya bagi wilayah di Cikarang tapi juga ke wilayah lainnya di Kabupaten Bekasi. Wilayah Cikarang Selatan, Utara dan Timur adalah wilayah rawan banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau.

Mempertimbangkan hukum tata ruang dan lingkungan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan di masa yang akan datang, maka Walhi Jawa Barat tidak setuju dengan pembangunan kota meikarta dan meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jawa Barat menghentikan rencana pembangunan kota meikarta dan melakukan audit investigatif atas perizinan pembangunan kota baru Meikarta.

"Kami, juga mendesak penghentian promosi meikarta yang dilakukan diberbagai media cetak dan elektronik, karena menyalahi aturan dan etika bisnis," demikian Dadang.

Sumber: RMOL

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat!