Saturday 26 August 2017

Ketika Dana Keagamaan Mulai Diusik

WikiHow
Sejumlah kalangan langsung bereaksi keras atas ide Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menginginkan agar zakat bisa dikelola dengan baik seperti pajak. 

Pengelolaan dana zakat seperti pajak ditentang karena dana zakat merupakan dana umat dan sudah ada badan yang langsung menangani dana zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sehingga pemerintah harusnya tidak perlu dominan mengatur  atau mengambilalih pengelolaan dana zakat.


Selain masalah zakat sudah ada yang mengelola yakni Baznas, soal zakat juga berkaitan dengan kewajiban individu umat Islam kepada Allah SWT. Umat menyalurkan secara kolektif melalui Baznas atau badan-badan amil zakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing, biasanya di masjid-masjid atau surau. 


Jadi,  pengeloaan dan penggunaan dana zakat sudah sangat jelas ketentuannya dalam Alquran. Sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mendapatkan zakat. Oleh karenanya dana zakat tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain, apalagi untuk membangun infrastruktur. Jika  pemerintah serius hendak gunakan dana zakat, syaratnya harus berlakukan dahulu hukum Islam, sebab perintah untuk penggunaan dana zakat itu dasar hukumnya adalah Alquran.

Di sisi lain, zakat itu sebuah amanat yang dilakukan umat Islam yang mampu kepada mereka yang berhak menerima zakat (mustahik). Dengan demikian karena zakat  dari umat Islam, peruntukannya pun harus untuk kemakmuran umat. Dengan demikian pula dana zakat tidak boleh digunakan selain bagi kepentingan umat Islam.

Dalam UU Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011, khususnya Pasal 25, zakat wajib didistribusikan kepada penerima zakat (mustahiq) sesuai dengan syariat Islam yang disebut dengan 8 golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, pengurus zakat (amil), muallaf, budak yang dimerdekakan, orang berhutang (ghorim), orang yang berjuang di jalan Alloh (sabilillah), dan orang yang dalam perjalanan (musafir).

Seperti diketahui Sri Mulyani menginginkan agar zakat bisa dikelola dengan baik seperti pajak. Dengan demikian, masyarakat khususnya umat muslim bisa mengeluarkan kewajibannya berupa zakat dan dapat dikelola dengan baik.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, ‎potensi zakat masyarakat Indonesia mencapai Rp 217 triliun. Angka ini hampir sama dengan jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per tahun.

Terkait hal ini umat menolak ide Menkeu Sri Mulyani yang menginginkan agar zakat bisa dikelola dengan baik seperti pajak. Pemerintah diingatkan jangan pernah berpikir untuk mengambilalih pengelolaan zakat, karena dana itu milik umat yang dikelola Badan Amil  Zakat Nasional (BAZNAS).

Kita berharap kpada pemerintah untuk tidak menggunakan dana keagamaan seperti dana haji, zakat dan wakaf digunakan untuk program pembangunan, seperti infrastruktur.  

Publik sepakat jika dana-dana keagamaan itu dikelola sendiri oleh BAZNAS untuk kepentingan membangun ekonomi Islam agar umatnya makmur dan sejahtera.

Dana zakat seharusnya lebih diutamakan untuk memberdayakan umat Islam yang mengalami kemiskinan. Karenanya, untuk memberantas kemiskinan umat, pemerintah seyogyanya memberikan supporting agar dana-dana keagamaan memang benar-benar digunakan untuk memakmurkan umat.

Jadi, dana-dana keamaan jangan diusik-usik, apalagi digunakan untuk diluar kepentingan yang tak ada kaitannya dengan upaya mendorong ekonomi umat dan memakmurkan umat.

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat!