Foto: AP |
India akan segera
menerapkan hukuman yang lebih berat bagi para pelaku pemerkosaan, termasuk
hukuman mati. Kabinet pemerintahan India telah meloloskan amandemen
undang-undang yang mengatur hukuman berat bagi
pemerkosa di negara tersebut.
Upaya ini berawal ketika panel khusus yang ditunjuk oleh pemerintah India berhasil merekomendasikan sejumlah amandemen atau perubahan kepada kabinet. Pengajuan ini dipicu oleh insiden pemerkosaan mahasiswi India di dalam sebuah bus yang melaju di jalanan kota New Delhi pada 16 Desember 2012 lalu.
Korban pemerkosaan berusia 23 tahun akhirnya meninggal dunia. Insiden tersebut menuai kritikan keras dari warga India sendiri dan munculkan gerakan unjuk rasa menuntut keselamatan yang lebih baik bagi kaum wanita di India.
Upaya ini berawal ketika panel khusus yang ditunjuk oleh pemerintah India berhasil merekomendasikan sejumlah amandemen atau perubahan kepada kabinet. Pengajuan ini dipicu oleh insiden pemerkosaan mahasiswi India di dalam sebuah bus yang melaju di jalanan kota New Delhi pada 16 Desember 2012 lalu.
Korban pemerkosaan berusia 23 tahun akhirnya meninggal dunia. Insiden tersebut menuai kritikan keras dari warga India sendiri dan munculkan gerakan unjuk rasa menuntut keselamatan yang lebih baik bagi kaum wanita di India.
Foto: Showkat Shafi |
Foto: Showkat Shafi |
Dengan diloloskannya perubahan undang-undang ini
oleh kabinet, maka langkah selanjutnya ialah penandatanganan oleh Presiden
india Pranab Mukherjee. Tanda tangan Presiden Mukherjee diperlukan agar
undang-undang itu bisa segera diterapkan.
Diperkirakan, Mukherjee bisa menandatangani undang-undang ini akhir pekan ini. Selain itu, parlemen juga diwajibkan untuk meratifikasi undang-undang baru tersebut. Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu 2 Februari 2013.
Dalam undang-undang yang baru ini, ancaman hukuman bagi pemerkosaan berkelompok diperberat menjadi dua kali lipat. Kemudian, hukuman mati akan diberlakukan terhadap kasus pemerkosaan yang korbannya tewas atau cacat seumur hidup.
"Kami telah melakukan tindakan cepat dan diharapkan langkah ini bisa membuat kaum wanita lebih aman di negara ini. Ini merupakan langkah legislasi yang sangat progresif dan mampu menjawab kekhawatiran warga pasca kasus pemerkosaan yang sangat keterlaluan," ucap Menteri Urusan Hukum India, Ashwani Kumar.
Seperti diatur dalam undang-undang baru ini, hukuman minimal bagi pemerkosaan secara kelompok, kemudian bagi pemerkosaan anak, dan pemerkosaan yang dilakukan oleh aparat polisi ataupun anggota pemerintahan ditetapkan lebih berat, yakni 20 tahun penjara. Dalam undang-undang sebelumnya, perbuatan tersebut hanya terancam 10 tahun penjara. Sedangkan, hukuman maksimalnya adalah hukuman seumur hidup, tanpa adanya pengampunan. Sebelumnya, tindak pemerkosaan biasa di India hanya diganjar hukuman 7-10 tahun penjara.
Diperkirakan, Mukherjee bisa menandatangani undang-undang ini akhir pekan ini. Selain itu, parlemen juga diwajibkan untuk meratifikasi undang-undang baru tersebut. Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu 2 Februari 2013.
Dalam undang-undang yang baru ini, ancaman hukuman bagi pemerkosaan berkelompok diperberat menjadi dua kali lipat. Kemudian, hukuman mati akan diberlakukan terhadap kasus pemerkosaan yang korbannya tewas atau cacat seumur hidup.
"Kami telah melakukan tindakan cepat dan diharapkan langkah ini bisa membuat kaum wanita lebih aman di negara ini. Ini merupakan langkah legislasi yang sangat progresif dan mampu menjawab kekhawatiran warga pasca kasus pemerkosaan yang sangat keterlaluan," ucap Menteri Urusan Hukum India, Ashwani Kumar.
Seperti diatur dalam undang-undang baru ini, hukuman minimal bagi pemerkosaan secara kelompok, kemudian bagi pemerkosaan anak, dan pemerkosaan yang dilakukan oleh aparat polisi ataupun anggota pemerintahan ditetapkan lebih berat, yakni 20 tahun penjara. Dalam undang-undang sebelumnya, perbuatan tersebut hanya terancam 10 tahun penjara. Sedangkan, hukuman maksimalnya adalah hukuman seumur hidup, tanpa adanya pengampunan. Sebelumnya, tindak pemerkosaan biasa di India hanya diganjar hukuman 7-10 tahun penjara.
Pelanggaran, untuk tujuan hukuman, diklasifikasikan menjadi dua kategori
berdasarkan gravitasi, dan hukuman minimal tujuh tahun dan 10 tahun,
masing-masing, diperkenalkan.
Sebuah hukuman maksimum 10 tahun itu tetap untuk kategori pertama dan penjara seumur hidup untuk kedua, terdiri dari kasus-kasus yang lebih pedih.
Pemerintah dapat, dengan demikian, baik untuk meningkatkan hukuman dalam kategori kedua menjadi hukuman mati atau mengusulkan kategori ketiga dimana hukuman maksimal akan kematian.
Saat ini, kategori kedua ditentukan dalam Pasal 376 (2) termasuk dalam ambit - pemerkosaan oleh seorang perwira polisi di kantor polisi atau pada seorang wanita dalam tahanan, pemerkosaan oleh pegawai negeri mengambil keuntungan dari posisi resminya, pemerkosaan oleh staf di penjara atau lembaga untuk perempuan / anak-anak, pemerkosaan oleh staf rumah sakit pada wanita di rumah sakit, pemerkosaan seorang wanita hamil, pemerkosaan seorang gadis berusia di bawah 12 dan pemerkosaan geng.
Sebuah hukuman maksimum 10 tahun itu tetap untuk kategori pertama dan penjara seumur hidup untuk kedua, terdiri dari kasus-kasus yang lebih pedih.
Pemerintah dapat, dengan demikian, baik untuk meningkatkan hukuman dalam kategori kedua menjadi hukuman mati atau mengusulkan kategori ketiga dimana hukuman maksimal akan kematian.
Saat ini, kategori kedua ditentukan dalam Pasal 376 (2) termasuk dalam ambit - pemerkosaan oleh seorang perwira polisi di kantor polisi atau pada seorang wanita dalam tahanan, pemerkosaan oleh pegawai negeri mengambil keuntungan dari posisi resminya, pemerkosaan oleh staf di penjara atau lembaga untuk perempuan / anak-anak, pemerkosaan oleh staf rumah sakit pada wanita di rumah sakit, pemerkosaan seorang wanita hamil, pemerkosaan seorang gadis berusia di bawah 12 dan pemerkosaan geng.
"Kami telah melakukan tindakan cepat dan diharapkan langkah ini bisa membuat kaum wanita lebih aman di negara ini. Ini merupakan langkah legislasi yang sangat progresif dan mampu menjawab kekhawatiran warga pasca kasus pemerkosaan yang sangat keterlaluan," ucap Menteri Urusan Hukum India, Ashwani Kumar.
Selain itu, kabinet juga disebut-sebut telah
menyusun aturan baru yang mengatur kasus "voyeurism" (mengintip dan
penguntitan). Sementara pengacara kriminal Kamini Jaiswal menyatakan bahwa hukuman mati bagi pemerkosa, ia
menyorot bahwa menangkap orang yang tepat adalah sama pentingnya.
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat!